Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE di Indonesia
Salah satu contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia pernah terjadi baru-baru ini di Kalimantan Timur. Sebagaimana dilansir Antaranews, ada perempuan yang melanggar UU ITE terkait pornografi (melanggar kesusilaan).
Perempuan itu diamankan oleh pihak kepolisian pada 4 Maret lalu, satu hari pasca penyelidikan. Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE ini terjadi karena tersangka menjual foto yang bermuatan pornografi lewat akun Instagram.
Seseorang berinisial YRT ini kemungkinan terjerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Ada ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda 6 miliar rupiah.
Apa itu UU ITE sudah dapat kita pantau sebagai aturan yang menjaga keamanan dunia digital di Indonesia agar lebih bersifat positif. Berbagai ketentuan yang diatur melalui UU ITE ditujukan demi kepercayaan pengguna teknologi.
Adapun contoh kasus pelanggaran UU ITE bisa dipantau lewat ujaran kebencian, penyadapan, judi online, penyebaran berita bohong, dan lain-lain. Manfaat UU ITE sebagai cyber law adalah memastikan kepastian hukumnya.
Pelanggaran UU ITE bisa menyebabkan seseorang terkena dampak negatif, sementara pelaku memperoleh hukuman tertentu. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara sebaiknya lebih bijak dalam pemanfaatan teknologi.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:
Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE?
Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004, maka pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku penyebar informasi yang memuat asusila akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.Pidana serupa juga dijatuhkan bagi para penyebar hoax dan pengujar kebencian di tanah air. Sedangkan ketentuan Pasal 45B UU ITE mengenakan pidana penjara selama empat tahun dan/ atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah bagi pihak yang mengancam dengan media elektronik.
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Pelaksanaan UU ITE diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik. Beberapa manfaat pelaksanaan UU ITE antara lain:
Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran UU ITE?
Terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang termasuk jenis pelanggaran UU ITE. Berikut ini daftar apa saja yang termasuk pelanggaran UU ITE.
Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283
Apa Saja Manfaat dari UU ITE?
UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.
Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.
Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.
Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 27 Ayat (4) UU ITE menjabarkan tentang tindakan pengancaman dan pemerasan melalui teknologi informasi. Seseorang yang melakukan kedua aktivitas tersebut di ruang digital bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur larangan terhadap penyebaran ujian kebencian. Adapun secara spesifik mengacu kepada ujaran yang menimbulkan perselisihan berdasarkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pelanggaran kegiatan teror atau menakut-nakuti orang lain lewat internet. Kejahatan siber ini bisa dilaporkan ke pihak berwenang, kemudian ditindaklanjuti secara hukum.
Berita bohong, kerap disebut hoax, diatur lewat UU ITE Pasal 28 Ayat (1). Informasi yang menyesatkan ini berpotensi mengarahkan seseorang ke sudut pandang yang salah dan menimbulkan kerugian jika diakses konsumen (ketika ada transaksi).
UU ITE Pasal 31 menyebutkan kasus pelanggaran yang termasuk tindakan penyadapan. Di mana seseorang secara sengaja dan bukan haknya menyadap informasi atau dokumen elektronik milik individu lain.
Menyebarkan Gambar atau Video Asusila
Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.
Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.